Terancam Hukuman Pidana, Polda Metro Amankan 10 Admin Provokator Demo Tolak Omnibus Law

- 27 Oktober 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi hukuman pidana bagi 10 admin provokator demo tolak Omnibus Law.
Ilustrasi hukuman pidana bagi 10 admin provokator demo tolak Omnibus Law. /Justice./

PR BEKASI – Pengesahan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Banyak dari pihak buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk disahkan karena dinilai akan merugikan.

Demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di kota-kota besar untuk menolak Omnibus Law, tidak jarang juga banyak terjadi kerusuhan dan bentrokan selama masa unjuk rasa.

Baca Juga: Nikmati Keuntungan Belanja Hari Ini, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku yang melakukan aksi penghasutan dan provokator untuk membuat kericuhan dalam aksi penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober lalu.

"Jadi para pelaku yang kita amankan ini kita bagi menjadi dua kelompok, ada yang kelompok melakukan provokasi melalui media sosial dan ada yang langsung di lapangan," ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 27 Oktober 2020.

Total pelaku yang ditahan adalah 10 orang yang merupakan admin dan grup pembuat grup yang memicu kerusuhan demo Omnibus Law.

Baca Juga: Musim Hujan dan La Nina, Simak Cara Antisipasi Bencana di Tengah Pandemi

"Dari para pelaku di lapangan kita kembangkan mulai ada tiga orang yang terkait media sosial, FI, MN, NA, ini mereka yang selama ini membuat kreator dan admin WA grup Omnibus Law Jakarta Timur," tutur Nana.

Terdapat dua kelompok kerusuhan saat demo tolak Omnibus Law berlangsung, kelompok pertama adalah pelaku lapangan yang melempar, membakar, dan merusak di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), seperti Pos Polisi, Halte, dan Gedung ESDM.

Kelompok kedua adalah yang menggerakan kelompok untuk menghasut, memposting, dan menyebarkan ajakan demo rusuh melalui media sosial.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020 di RNI, Simak Posisi yang Ditawarkan dan Cara Pendaftarannya

"Kemudian kita lakukan pengembangan. Selanjutnya kita mengamankan dua orang yang berhasil kita amankan lagi yakni AP dan GA yang merupakan kreator WA grup demo Omnibus Law," katanya.

Setelah pengembangan ini kemudian pihak Polda Metro Jaya mengamankan MAR yang merupakan admin WA grup STM se-Jabodetabek.

Pihak Polda terus melakukan pengembangan yang kemudian ditemukan empat orang lainnya, yakni yang berinisial WH, MRAI, GAS, dan JF yang merupakan admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil CPNS, Simak Sistem Pemberkasan untuk Tahun Ini

Para pelaku dikenakan beberapa pasal atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan di antaranya pasal 28 ayat 2 J, Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juga tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka juga terkena Pasal 160 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x