Divonis 2 Tahun Penjara Lebih Ringan, Gagasan Misi Perdamaian Jadi Dalih Meringankan Sunda Empire

- 28 Oktober 2020, 08:53 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

PR BEKASI - Setelah melalui berbagai proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan hukuman bagi para petinggi Sunda Empire.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020. 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 28 Oktober 2020, ketiganya divonis dua tahun penjara atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Bara.

Petinggi Sunda Empire tersebut yaitu Nasti Banks, Rd Ratnaningrum, dan Kiageng Ranggasasanan.

Baca Juga: 790 Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu: Dukungan Via Soial Media Jadi Tren Tertinggi 

Nasri Banks berperan sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal

Pemberian hukuman yang lebih ringan dikatakan karena gagasan misi perdamaian yang diusung sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman tiga petinggi Sunda Empire.

Sebelumnya, mereka dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Kembali Dilaporkan Soal Masalah Etik, ICW Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK
 
Sementara, tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Namun, hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Menurut Majelis Hakim, putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah