IPO: Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Capai 64 Persen

- 29 Oktober 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi penegak hukum.
Ilustrasi penegak hukum. /Justice./

Beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi publik terkait dengan kondisi politik dan keamanan adalah kebebasan berbeda pendapat (49 persen), kriminalitas (45 persen), perasaan aman (41 persen), ketertiban umum (36 persen), dan pengaruh lainnya (31 persen).

Dalam bidang ekonomi, penilaian publik atas kinerja pemerintah cukup menegaskan ketidakpuasan terlihat dari akumulasi respons buruk dan sangat buruk mencapai 57 persen, sementara respons positif hanya mampu menyerap 43 persen.

Baca Juga: Bingung dengan Moral Rakyat Indonesia, Megawati: Susah-susah Bikin Halte, Dibakar, Emangnya Duit Lo?

"Menko Ekonomi Airlangga Hartarto sendiri mendapat respons kepuasan publik hanya di urutan ke-6 dengan persentase 36 persen. Persepsi ini cukup menegaskan jika performa Airlangga dianggap mengecewakan," katanya.

Untuk bidang sosial dan humaniora, kata dia, persepsi publik berbagi angka ketidakpuasan tercatat sebesar 50 persen yang dipengaruhi persepsi publik terkait dengan pengelolaan toleransi (51 persen), konflik sosial (46 persen), kesejahteraan (45 persen), keadilan (38 persen), dan hal lainnya (27 persen).

"Secara umum klaster sosial mendapat penilaian baik meskipun setara dengan tidak baiknya. Pemerintah terbantu dengan program-program bantuan selama pandemi, dan itu mendapat respons positif di tengah masyarakat." tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah