Diduga Lecehkan Simbol Agama Hindu, Anggota DPD Dilaporkan ke Polda Bali

- 30 Oktober 2020, 14:20 WIB
Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Denpasar, Jumat, 30 Oktober 2020.
Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Denpasar, Jumat, 30 Oktober 2020. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

Untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, yaitu berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kulit Jelaskan Penyebab Jerawat Muncul Usai Pakai Masker dan Beri Solusinya

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

"Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Putu Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron dan Hirup Udara Segar, KPK: Itu Jadi Utang Kami

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit." kata Putu Suinaci.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x