Bioskop XXI Jakarta Ungkap Alasan Belum Juga Beroperasi Meski Sudah Kantongi Izin

- 30 Oktober 2020, 14:36 WIB
Bioskop XXI Jakarta mengungkapkan alasan kenapa tidak mulai beroperasi meski sudah mengantongi izin.
Bioskop XXI Jakarta mengungkapkan alasan kenapa tidak mulai beroperasi meski sudah mengantongi izin. /Kemenparekraf/

PR BEKASI – Sejumlah pusat perbelanjaan dan bioskop ditutup untuk sementara waktu selama kebijakan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Diketahui, kini sejumlah pusat perbelanjaan dan bioskop sudah memdapatkan izin untuk beroperasi kembali.

Meski sudah mengantongi izin untuk kembali beroperasi di masa transisi PSBB, bioskop XXI di DKI Jakarta belum juga dibuka.

Baca Juga: Kritik Pernyataan Megawati, Demokrat: Silahkan Salahkan Demo Anarkis, tapi Jangan Tuduh Milenial

Head of Corporate Communications & Brand Management, Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, menyebutkan bahwa alasan pihaknya belum juga membuka bioskop yakni, karena minimnya stok film yang disodorkan oleh produser film.

"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemprov dan masyarakat DKI Jakarta karena belum dapat beroperasi kembali dikarenakan faktor keterbatasan film," kata Dewinta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 30 Oktober 2020.

Menurutnya, saat ini, pihak XXI sedang mengajukan izin operasi bioskop kembali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan beberapa penyesuaian protokol kesehatan.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Simbol Agama Hindu, Anggota DPD Dilaporkan ke Polda Bali

Pada saat yang sama, ia mengungkapkan bahwa XXI juga sedang berkoordinasi dengan para produser dan importir film untuk memberikan pasokan film dalam persiapan pembukaan kembali bioskopnya.

"Melalui koordinasi yang intensif baik dengan Pemprov DKI Jakarta dan para pemilik film, kami sedang mempersiapkan pembukaan kembali Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta dalam waktu dekat ini," katanya.

Selain itu, Dewinta juga menjelaskan Cinema XXl memiliki lebih dari 1.100 layar tersebar di 49 kota di lebih dari 200 lokasi bioskop di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Sakit

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan operasional bioskop pada masa PSBB transisi jilid 2 disertai syarat hanya menampung 25 persen dari total kapasitas.

Diketahui, pemberlakuan aturan ini didasari alasan adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Jakarta selama sebulan pemberlakuan ketat PSBB.

Namun, PSBB transisi jilid 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan hingga 8 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Didesak Gencarkan Sosialisasi Urgensi Vaksin Covid-19, MPR: Masyarakat Bukan Takut, tapi Khawatir

Hingga saat ini, tanggal dibuka kembali bioskop XXI di DKI Jakarta belum diketahui.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah