ICW Sindir KPK yang Dinilai Enggan Ringkus DPO Harun Masiku, Ini Jawaban Ali Fikri

- 2 November 2020, 10:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /KPK

PR BEKASI – Keberadaan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu Anggota DPR 2019-2024 yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 masih belum terlacak hingga sekarang.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan mencari bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tetap akan menghargai masukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengejar Harun Masiku.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan, Harga Emas Senin 2 November 2020 Berada di Bawah Rp1 Juta per Gram

"Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR," katanya di Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Ali Fikri pun mengakui bahwa tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun Masuki juga telah dievaluasi.

"Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Kupas Tuntas Alasan di Balik Sebutan Muhammad Rocky Gerung, Ternyata Rocky Pernah 'Masuk' Pesantren

Ia pun mencontohkan sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya satgas Novel Baswedan.

"Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas," tuturnya.

Selain itu, katanya, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.

Baca Juga: Lebih Cepat dari yang Direncanakan, Jalan Underpass Bekasi Timur Kini Bisa Dilewati Kembali

"Tugas dan kewajiban satgas diantaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya ICW menyebut keberhasilan para penyidik KPK dalam meringkus buronan Hiendra layak untuk diapresiasi, namun semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh tim satgas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun.

"Sejak ditetapkan sebagai DPO, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kunjungan Suga dan Pompeo Dinilai Punya Tujuan Berbahaya, Rocky: Amerika Bisa Gelar Senjata di LCS

Oleh karena itu, ICW mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi bahkan lebih baik dibubarkan saja.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar tim yang berhasil meringkus Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah