Calon Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Kembali ke Arab Saudi, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

- 2 November 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi.
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi. /Instagram/spanews

Baca Juga: Bansos Provinsi Jawa Barat Tahap III Telah Disalurkan, Ekonomi Masyarakat Diharapkan Ikut Tergerak 

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” katanya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi covid-19. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Salshadilla Juwita, Lutfi Agizal: Gue Bersyukur, daripada Gue Gagal Setelahnya 

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” ucapnya.

Ia menegaskan, Kementerian Agama siap baik secara regulasi maupun pengawasan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini. ***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x