Tampik Tudingan Pancing Gus Nur Buat Pernyataan Kontroversial, Refly: Kalau Mancing, Dia Terjebak

- 3 November 2020, 15:10 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram

PR BEKASI – Ahli hukum tata negara, Refly Harun dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hari ini, Selasa, 3 November 2020.

Refly Harun dikabarkan telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Refly Harun diperiksa sebagai saksi dalam video kasus ujaran kebencian Gus Nur yang berasal dari video sesi tanya jawab di kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Pura-pura Bijak Saat Nabi Muhammad Dihina, Rizieq Shihab: Mereka Menjual Kicauan

Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada Refly Harun untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Gus Nur ke Organisasi NU.

Refly Harun sendiri berperan sebagai pengunggah video tersebut di kanal YouTube-nya.

“Jadi kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, kan masih dalam penyelidikan. Jangan seolah-olah sudah pasti salah,” ucap Refly Harun saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Arus Penolakan Masih Deras, Fadjroel Rahman: UU Cipta Kerja untuk Masa Depan Indonesia Maju

Berdasarkan penuturan Refly Harun, video itu merupakan hasil dari kolaborasi antar YouTuber dalam bentuk wawancara. Menurutnya, kegiatan itu adalah hal yang lumrah atau biasa dilakukan sesama YouTuber.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x