PR BEKASI – Refly Harun memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada Selasa 3 November 2020.
Refly yang dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara ini dipanggil ke kepolisian sebagai saksi.
Pasalnya, video ujaran kebencian Gus Nur berasal dari video sesi tanya jawa dengan Refly Harun.
Baca Juga: Tampik Tudingan Pancing Gus Nur Buat Pernyataan Kontroversial, Refly: Kalau Mancing, Dia Terjebak
Refly Harun pun meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten YouTube miliknya.
Ia pun menceritakan kronologis wawancara dengan Gus Nur bisa terlaksana.
Refly Harun menuturkan bahwa pada pertengahan Oktober Gus Nur mengajaknya membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.
Baca Juga: Sentil Pihak yang Pura-pura Bijak Saat Nabi Muhammad Dihina, Rizieq Shihab: Mereka Menjual Kicauan
"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," kata Refly Harun, di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI