Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Refly Harun Minta Publik Tak Hakimi Konten YouTubenya

- 3 November 2020, 15:17 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram

"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," katanya melanjutkan.

Dia berharap kepada semua pihak semua untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam penyidikan polisi.

Baca Juga: Arus Penolakan Masih Deras, Fadjroel Rahman: UU Cipta Kerja untuk Masa Depan Indonesia Maju

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjudgement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.

Lebih lanjut dia berharap agar proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung azas praduga tidak bersalah.

"Kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dibunuh oleh Lebih dari Satu Orang, Polisi Temukan Jenazah Tukang Ojek di Jakarta Utara

“Sekarang proses kan baru dalam penyidikan, jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," ujarnya melanjutkan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah