Ajukan Banding 2 Tahun Penjara, Nasri Banks: Ini Bisa Ganggu Eksistensi Sunda Empire di Mata Dunia

- 3 November 2020, 17:54 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.
Tiga petinggi Sunda Empire saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj

Baca Juga: UU Cipta Kerja Hilangkan Kesempatan dan Harapan Kaum Buruh, KSPI: PKWT Bisa Berlaku Seumur Hidup 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Menurut Majelis Hakim, putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah