Ajukan Banding 2 Tahun Penjara, Nasri Banks: Ini Bisa Ganggu Eksistensi Sunda Empire di Mata Dunia

- 3 November 2020, 17:54 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.
Tiga petinggi Sunda Empire saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj

PR BEKASI - Nasri Banks merupakan seorang terdakwa yang berperan sebagai petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire.

Ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Diketahui, Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan, kliennya itu beranggapan bahwa putusan itu dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif itu di mata internasional.

Atas putusan tersebut, ia berupaya mengajukan hukum banding.

Baca Juga: Prediksi dan Live Streaming Atalanta vs Liverpool, Rabu Dini Hari: Bek Debutan Siap Jadi 'Monster' 

"Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 3 November 2020.

Pihaknya mengakui bahwa putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum.

Namun, menurutnya, ada beberapa poin nota pembelaan juga yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung.

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Hilangkan Kesempatan dan Harapan Kaum Buruh, KSPI: PKWT Bisa Berlaku Seumur Hidup 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Menurut Majelis Hakim, putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah