“Semua itu pasti akan terbongkar karena jejak kejahatan itu terlihat,” tegasnya.
“Dalam pasal 5 hendak diatur pasal 6 padahal pasal 5 tidak ada isinya, jadi pasal 6 mengatur pasal yang kosong. Di situlah jejak kejahatan berada,” imbuhnya.
“Orang akan bertanya-tanya kalau nanti direvisi atau disisipkan dua atau tiga ayat di pasal 5 untuk mem-backup kembali apa yang sudah pernah dihilangkan itu hal yang bisa ditafsirkan,” ujar Rocky Gerung.***
Editor: M Bayu Pratama