Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan untuk 1.545 Relawan Covid-19, Berikut Link dan Cara Daftarnya

- 4 November 2020, 08:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Ahmad Riza Patria.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Ahmad Riza Patria. /ANTARA/Jakarta.go.id/pri

PR BEKASI - Kabar baik bagi warga Jakarta, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan sebagai tenaga penanggulangan COVID-19 di Jakarta.

Dibutuhkan 1.545 petugas yang akan bertugas sebagai pelacak kontak (Contact Tracing) serta 10 data manager.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebenaran lowongan tersebut. Jakarta seperti yang dikatakannya, sedang membutuhkan tenaga profesional terkait penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Kepulangan Rizieq Shihab Diisukan Semakin Dekat, Polri: Pokoknya Kalau Mau Pulang, Pulang Saja

"DKI menambah tenaga profesional untuk melakukan tracing. Itu bukan relawan. Itu tenaga profesional untuk melakukan tracking," kata Anies Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 4 November 2020.

Dikatakan Anies Baswedan, bahwa yang dicari adalah tenaga profesional pelacak kontak erat dan data manajer untuk memperluas jangkauan pelacakan kontak warga terpapar virus Corona.

Meski para calon pelamar akan mendaftar secara sukarela, namun bukan berarti menjadi relawan.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja Tengah Malam, Rocky Gerung: Bila Akal Tidur, Maka Monster akan Bangun

Mereka adalah tenaga profesional yang akan membantu dalam hal pelacakan, guna memperluas jangkauan pelacakan.

Nantinya petugas pelacak kontak COVID-19 akan bekerja selama Desember 2020 dan bisa diperpanjang melihat kondisi terbaru wabah COVID-19.

"Tentu mengikuti kondisi pandeminya. Jadi memang tajun anggaran ini sampai Desember, kita lihat perkembangan ke depan," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Vidi Aldiano Unggah Sindiran untuk Raisa di Instagram, Gara-gara TikTok?

Bagi yang berminat untuk melamar pada posisi ini, dapat segera masuk kedalam link tertera untuk mengisi formulir pendaftaran.

Kemudian pelamar dapat mengunggah ijazah terakhir serta surat keterangan sehat paling lambat 4 November 2020, pukul 23.59 WIB.

Persyaratan sebagai pelacak kontak tingkat Puskesmas, minimal D-III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.

Baca Juga: Kekuasaan Istana Dianggap Telah Melemah, Jadi Alasan Rocky Gerung Berhenti Kritik Presiden Jokowi

Kemudian untuk petugas data tingkat kabupaten/kota, syaratnya yaitu S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.

Pendaftaran relawan Pelacak Kontak dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI. 

Sedangkan, untuk relawan Petugas Data melalui https://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup B: Monchengladbach Ngamuk, Plea Beri Mimpi Buruk Bagi Shakhtar Donestk

Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes DKI pada 6 November 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah