Dinilai Kumpulkan Dana untuk Kegiatan Politik, Mahfud MD: Habib Rizieq Terima Uang dari Pendukungnya

- 4 November 2020, 17:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin rapat perdana TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin rapat perdana TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan menyebut Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sempat dicekal Pemerintah Arab Saudi karena menerima 'amplop'.

Menko Polhukam menegaskan bahwa Habib Rizieq dicekal bukan karena permintaan Pemerintah Indonesia. Rizieq dicekal lantaran dianggap melakukan pengumpulan dana untuk kegiatan politik.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat diwawancarai Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Gerobak Mapan, Wujud Sinergi ShopeePay dan Kitabisa.com untuk Bantu Pulihkan UMKM Saat Pandemi

"Yang saya tahu dari sumber informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai dengan beberapa waktu yang lalu, memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia," ucap Mahfud MD, sebagaimana dikuitip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Cokro TV, Rabu, 4 November 2020.

Mahfud menjelaskan, Rizieq dicekal lantaran melakukan penghimpunan dana secara ilegal, dianggap melakukan kegiatan politik sehingga di cekal oleh pemerintah Arab Saudi.

"Dicekal oleh pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Warga India Doakan Kamala Harris Menang Pilpres AS, Nama sang Kakek Disebut-sebut

Setelah menjalani serangkaian peroses pemeriksaan, akhirnya pencekalan Habib Rizieq dicabut. Ia tak terbukti mengumpulkan dana untuk tujuan politik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x