Dinilai Kumpulkan Dana untuk Kegiatan Politik, Mahfud MD: Habib Rizieq Terima Uang dari Pendukungnya

- 4 November 2020, 17:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin rapat perdana TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memimpin rapat perdana TGPF kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

"Beberapa waktu lalu, kira-kira sebulan atau tiga minggu lalu, Arab Saudi sudah mencabut itu bahwa itu tidak cukup bukti," ucapnya.

"Kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum," sambungnya.

Baca Juga: Poling Nasional Pilpres AS Ketat, IHSG Sempat Naik Namun Ditutup Turun Lagi

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan mengapa Habib Rizieq sampai dituduh mengumpulkan dana untuk kegiatan politik, menurunya, Rizieq biasa menerima amplop atau uang dari pendukungnya saat berkunjung ke Arab Saudi.

"Nah, dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik secara ilegal, dulu ya tuduhannya itu salah karena kalau ada yang datang ke dia biasa kan orang Indonesia biasa kasih bisyarah namanya. Bisyarah itu uang, amplop, begitu," tuturnya.

Karena sering terima amplop, akhirnya Habib Rizieq dicurigai oleh Pemerintah Arab Saudi bahwa pendiri ormas FPI itu mengumpulkan dana politik.

Baca Juga: Antisipasi Ancaman Hidrometeorologi, Ridwan Kamil: Kita Tetapkan Kesiagaan dari November hingga Mei

"Lalu oleh pemerintah Arab Saudi dicatat, diberi garis merah bahwa ini ndak boleh keluar, ini melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik," katanya.

Tuduhan yang tidak terbukti itu, sehingga pencekalan Habib Rizieq oleh Pemerintah Arab Saudi telah dicabut, Habib Rizieq telah mengumumkan bahwa dia dan keluarganya akan pulang ke Indonesia pekan depan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah