Bantah Pernyataan Said Iqbal Soal Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja, KSP Buka Suara

- 4 November 2020, 19:21 WIB
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA

Fajar menjelaskan, UU Cipta Kerja justru dapat menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya.

Dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Bahkan menurutnya, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon, jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan Minggu Ketiga Desember, Luhut Targetkan Bali Jadi Zona Hijau 

"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," ujar Fajar.

Menurutnya, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x