Bantah Pernyataan Said Iqbal Soal Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja, KSP Buka Suara

- 4 November 2020, 19:21 WIB
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA

"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Fajar Dwi Wisnuwardani di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Fajar mengatakan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Penjelasan ini dapat dilihat pada Pasal 58 Ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung".

Di sisi lain, pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Menikah, Undangan Pernikahan Tersebar di Media Sosial 

Fajar mengatakan, dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti diatur pada Pasal 61A Ayat 1 yang berbunyi, "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh".

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi, "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan".

Sebagai tambahan, pada Pasal 61A Ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam PP.

Baca Juga: Singgung Jerinx dan Gus Nur, Teddy Gusnaidi: Kasus Ini Di-Framing, Seolah Pemerintah Anti Kritik 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x