Gunakan Jet Pribadi, Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

- 6 November 2020, 12:55 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat kunjungan ke daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat kunjungan ke daerah. /ANTARA/HO

PR BEKASI- Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, diketahui bahwa laporan tersebut atas dugaan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Fasilitas tersebut digunakan Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai. 

Sebagai bukti, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, penggunaan jet pribadi oleh Plt Ketua Umum PPP itu juga tidak menggunakan dana partai atau (Kementerian PPN/Bappenas), tetapi pinjaman dari kawan-kawannya sendiri.

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," kata Nizar dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 November 2020.

Dugaan gratifikasi di atas, kata Nizar, terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan terlapor terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp84.279.899.

"Yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," ucapnya.

Karena itu, Nizar melaporkan yang bersangkutan ke KPK, Kamis siang, 5 November 2020.

Anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 tersebut meminta KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dengan segera memanggil terlapor dan saksi untuk diperiksa. 

"Sebagai kader senior PPP dan pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, saya sangat peduli dengan masa depan partai, sehingga merasa perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan partai warisan ulama dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nizar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi bantuan carter pesawat jet.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN, Bappenas) Suharso Monoarfa, menerima gratifikasi bantuan carter pesawat jet.

Ali Fikri selaku pelaksana tugas juru bicara KPK mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut terkait laporan tersebut.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud. Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ucapnya. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah