Berusaha Kabur dari Sergapan Polisi, Dua Begal Sepeda Dihadiahi Timah Panas

- 7 November 2020, 19:44 WIB
Dua tersangka begal sepeda diamankan polisi.
Dua tersangka begal sepeda diamankan polisi. /RRI/

PR BEKASI - Begal sepeda menjadi perbincangan publik sejak Senin, 26 Oktober 2020 lalu.

Diketahui bahwa pembegalan dilakukan kepada seorang Kolonel Marinir yang tengah bersepeda di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap pelaku begal tersebut.

Baca Juga: Komentari Kasus Video Asusila Mirip Gisella Anastasia, Ernest Prakasa: Salah yang Menyebarkan

Polisi terpaksa menembak kedua pelaku, RHS (32) dan RY alias R (39) karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Sementara, dua tersangka lain yaitu D dan N masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah sering melakukan pembegalan terhadap para pesepeda.

Baca Juga: Marak Air Galon dan Air Kemasan Palsu, 3 Ciri Ini Harus Diwaspadai Masyarakat

Keduanya mengaku sudah lima kali melakukan kejahatan, baik mencopet dan membegal.

Diketahui, tersangka RY pernah melakukan pembegalan terhadap pesepeda di daerah jalan Gajah Mada dan Kawasan Mangga dua, Jakarta Pusat, pada Oktober lalu. Sedangkan, RHS mengaku sudah beberapa kali melakukan pencopetan.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku biasanya selalu berpasangan. Kadang menggunakan satu motor, kadang beroperasi berempat dengan 2 motor dengan tugas masing-masing, seperti pemetik dan penginta. Dan mereka akan mengincar korban yang bersepeda sendirian dan lewat di tempat yang sepi," Kata Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Usut Kasus Beredarnya Video Asusila Mirip Gisella Anastasia, Polisi: Kita Cek Dulu

“Mereka juga tidak tahu kalau korbannya saat itu adalah anggota Marinir. Kalau tahu, ya mungkin tidak berani dia,” kata Kapolda, menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menjadi korban begal saat sedang bersepeda di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Garuda Indonesia Alami Kerugian Mencapai Rp15 Triliun Lebih

Diketahui, pelaku mengendarai sepeda motor, dan berupaya menggasak tas korban.

Aksi kriminal tersebut terekam CCTV. Kolonel Pangestu mengalami luka di kepala akibat terjatuh dari sepeda.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah