“Puluhan moge ini akan dipindahkan ke markas Polda Sumbar untuk diamankan sembari dilakukan penyelidikan,” kata Stefanus.
Pengeroyokan kelompok moge HOG Siliwangi Bandung terhadap anggota TNI terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Polisi telah menetapkan lima orang pelaku pengeroyok dan penganiaya TNI sebagai tersangka. Mereka adalah TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26), MS (49), dan B (16).
Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat apalagi korban yang dianiaya adalah anggota TNI. Masyarakat pun mencibir aksi tersebut.***