Jelang Hari Pahlawan, 587 Keluarga Pahlawan Akan Terima Tunjangan Kehormatan dari Kemensos

- 9 November 2020, 12:31 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara.
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. /Muhammad Zulfikar/

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial dikabarkan memberi tunjangan kehormatan kepada para individu yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan.

Tahun 2020 ini, sebanyak 587 orang menerima tunjangan dari Kementerian Sosial. Rinciannya total sebesar Rp50 juta per tahun diberikan kepada 90 orang warakawuri atau pihak keluarga pahlawan nasional.

Selanjutnya 56 orang Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.000 per tahun. Serta Rp2 juta per tahun untuk 441 orang janda Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Ada Hal Aneh Dalam Video Syur yang Diduga Mirip Gisel, Begini Penjelasan Pakar Mikro Ekspresi

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang memiliki kontribusi besar terhadap negara.

“Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” tutur Juliari seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 9 November 2020.

Ditemukan banyak dari mereka keluarga perintis yang saat ini dalam menjalani kehidupannya dapat dikatakan masih kurang beruntung secara ekonomi.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Ternyata Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Daring Lewat HP, Begini Cara dan Syaratnya

“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x