PR BEKASI - Partai Masyumi telah dideklarasikan kembali oleh beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dengan tagline Masyumi 'reborn'.
Terkait hal tersebut, tanggapan beberapa tokoh politik pun menyambut baik. Karena, Mastumi dinilai bukan Partai yang terlarang meski pernah dibubarkan oleh Soekarno.
Diketahui bahwa eksistensi Partai Masyumi pernah menjadi bagian dari sejarah Indonesia. Untuk lebih jelasnya, simak sejarah Partai Masyumi berikut ini.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Wikipedia pada Senin, 9 November 2020, Masyumi merupakan kepanjangan dari Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Council of Indonesian Muslim Associations).
Baca Juga: Minta Ibu-ibu Pasar Cek Video Syur, Hotman Paris: Takut Pakar Telematika Tak Bisa Konsentrasi
Masyumi merupakan sebuah partai politik Islam terbesar di Indonesia selama Era Demokrasi Liberal di Indonesia.
Partai Masyumi pada awalnya didirikan 24 Oktober 1943 lalu sebagai pengganti MIAI (Madjlisul Islamil A'laa Indonesia). Karena, Jepang memerlukan suatu badan untuk menggalang dukungan masyarakat Indonesia melalui lembaga agama Islam.
Meskipun demikian, Jepang tidak terlalu tertarik dengan partai-partai Islam yang telah ada pada zaman Belanda yang kebanyakan berlokasi di perkotaan dan berpola pikir modern.
Sehingga, pada minggu-minggu pertama, Jepang telah melarang Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Islam Indonesia (PII).