Habib Rizieq Shihab diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menghadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terjerat kasus penodaan agama dan dugaan pornografi
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengklaim bahwa Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 10 November 2020.
Baca Juga: Dianugerahi Jokowi Bintang Mahaputera, Gatot Nurmantyo Malah Bingung karena Tidak Dapat Undangan
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq Shihab sebagai saksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.
Adapun Rizieq Shihab sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.
"Enggak ada lagi, semua saksi," ucapnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Akan Ditangkap karena Kasus Lama, Refly Harun: Aman, Kecuali Ada Orang Iseng
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq Shihab sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.
"Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh," ucapnya.