Pada masa Orde Baru, Soekanto sebagai tokoh nasional yang dilantik oleh Presiden Soeharto untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bersama 11 anggota lainnya pada 8 Agustus 1973.
Sebagai anggota DPA, Jenderal Soekanto menduduki jabatan sebagai Ketua Seksi Kesejahteraan Rakyat. Tugas tersebut dia tekuni dengan segala kemampuan.
Pada 23 Maret 1978, Jenderal Soekanto diberhentikan dengan hormat dan ia meninggalkan tugas tersebut dengan penuh kepuasan, bahwa pemerintah masih mempercayai dirinya untuk mengabdikan diri guna kepentingan rakyat dan negara lewat jalur formal.
Selama menjabat 14 tahun sebagai Kapolri, ia dikenal sebagai sosok yang visioner, disiplin, jujur, dan konsisten terhadp komitmen dalam membentuk dan membangun Kepolisian Nasional.
Baca Juga: Soroti Sikap Habib Rizieq yang Menuai Kontroversi, Warganet Ramai-ramai Bahas Keturunan Nabi Adam
Pada tahun 1961, Jenderal Soekanto mendapat penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden RI tertanggal 18 Mei 1961, yakni Satya Lencana Peringatan Perjuangan, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Jana Utama dan Satya Lencana Karya Setia Kelas I.
Sedihnya saat hari penganugerahan, Jenderal Soekanto menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki baju dinas dan sipil yang baru, yang layak untuk dikenakan dalam upacara besar.
Ketika hal itu disampaikan kepada Presiden Soeharto, ia juga menyatakan bahwa akan menggunakan baju dinas lama dalam upacara tersebut.
Jenderal Soekanto kemudian wafat pada tanggal 25 Agustus 1993. Ia dimakamkan satu liang lahat dengan istrinya di TPU Tanah Kusir, Jakarta.
Untuk menghormati jasa-jasanya, namanya diabadikan dalam nama sebuah rumah sakit di Jakarta, Rumah Sakit Polri Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur.***
Editor: M Bayu Pratama