Seorang Anggota TNI Dikenai Sanksi karena Dukung HRS, Mardani Ali: Rindu dan Cinta Tak Bisa Diatur

- 13 November 2020, 06:50 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /https://pks.id/

Mardani Ali Sera juga mengimbau, agar perilaku seperti itu jangan langsung dihukum begitu saja. Tetapi seharusnya ada edukasi terlebih dahulu.

"Jangan mudah menghukum. Buat edukasi dan sayangi semua anggota TNI. Jadilah ayah yang selalu husnuzan (sangka baik)," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Tuntut Permintaan Maaf Nikita Mirzani, Ustaz Maaher: Atau 800 Ulama Akan Kepung Rumahmu

Diketahui, Anggota TNI AD itu bernama Kopda Asyari.

Kopda Asyari dinilai telah melanggar perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial.

Menurut Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abudurachman, Kopda Asyari telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sambangi Markas Habib Rizieq, Fadli Zon Ungkap 3 Upaya Penggagalan Kepulangan HRS

"Personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung Abdurachman, Kamis, 12 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah