a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).
Baca Juga: Oknum Kader Partai Bantah Terseret Kasus Video Asusila, Berikut 9 Fakta 'Kebohongan' yang Terjadi
Pasal 4 ayat (2), selain Minuman Beralkohol, berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.
Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.
Baca Juga: Oknum Kader Partai Bantah Terseret Kasus Video Asusila, Berikut 9 Fakta 'Kebohongan' yang Terjadi
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News