RUU Minuman Beralkohol Menuai Pro Kontra, Berikut Daftar Miras yang Dilarang dan Berpotensi Pidana

- 13 November 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi alkohol
Ilustrasi alkohol /Pexels/

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

RUU Minuman Beralkohol ini akan didaftarkan masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi.

Tahap harmonisasi ini sendiri yaitu tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x