Sanksi Rp50 Juta ke HRS Bisa Bentuk Perilaku, Anies Baswedan: Itu Bukan Basa-Basi

- 16 November 2020, 21:10 WIB
 Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan.
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan. /

PR BEKASI – Sanksi Rp50 juta yang dijatuhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 menuai sorotan publik.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi SAW pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Acara tersebut menimbulkan keramaian dan ditemukan sejumlah pelanggaran prokes Covid-19.

Baca Juga: Datangi Jokowi di Hari Toleransi Dunia, Komnas HAM Bahas Praktik Larangan Pendirian Rumah Ibadah

Padahal DKI Jakarta masih berada dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Ada yang berpendapat bahwa sanksi tersebut dinilai terlampau kecil, salah satunya adalah dr. Tirta.

Namun secara tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa sanksi tersebut sesuatu yang serius dan bukan basa-basi dalam penegakan prokes Covid-19 di ibu kota.

Baca Juga: Punya 'Marga' yang Sama dengan HRS, Quraish Shihab Enggan Dipanggil Habib

"Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 juta atau Rp200 ribu," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Menurut Anies, sanksi tersebut bersifat progresif. Itu artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.

"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang

Lebih lanjut, Anies menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan," katanya.

"Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq

Sebelumnya diberitakan bahwa dr. Tirta melalui unggahan Instagramnya mengaku geram dan kecewa dengan penegakan prokes Covid-19 yang dirasa tebang pilih.

"Dapet kabar dari @satpolpp.dki, udah kena denda penyelenggaranya, yakin efektif?," kata dr.Tirta.

Dia pun mengganggap sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan acaranya.

"Cuma denda ga sebanding dengan ribuan massa yang dateng, jadi EO EO mari buat event, denda 50 jeti doank lah, point saya bukan bukan denda, tapi menahan diri, latihan kontrol massa," katanya.

Baca Juga: Trump Labil, Sempat Sadar Diri Kalah dari Joe Biden, Kini Dirinya Kembali Akui Menang Pilpres AS

Menurutnya denda sanksi denda kurang efektif, karena dapat dibayar bagi yang sanggup. Namun beberapa acara besar yang dilakukan oleh EO yang juga memiliki budget besar, menurutnya tetap dilakukan pembubaran.

"Kalau denda, semua beres, EO EO dah dari dulu buat acara. Perasaan dulu dibubarin." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x