Ungkap Biang Keladi Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya Siap Lakukan Gelar Perkara

- 17 November 2020, 17:47 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. / PMJ News/

PR BEKASI – Kasus kerumunan massa di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk membereskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Kemendagri Akan Sanksi Anies Jika Terbukti Bersalah, Mardani Ali: Sekarang Semua Kebakaran Jenggot

Pihaknya siap melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes)

Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan.

"Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya," ujar Tubagus Ade Hidayat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Puji Sikap Quraish Shihab, Ferdinand Hutahean: Mba Nana, Salam Hormat untuk Ayahanda

Menurut Tubagus Ade Hidayat, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yaitu ada atau tidak unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.

"Selanjutnya, apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan, setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti," ujarnya.

Masih dari keterangan Tubagus Ade Hidayat, saat ini untuk kasus tersebut masih awal atau masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Melempem, Yunarto Wijaya: Prasyarat Kebal Hukum Cukup Siapkan Uang Rp50 Juta

"Proses penyidikannya masih berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya itu tahapan daripada penyidikan ya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil 14 orang terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

Dari 14 orang tersebut, sebanyak sepuluh orang telah dimintai klarifikasi terkait acara yang diadakan oleh Imam FPI yang dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Tak Hanya Konser Iwan Fals dan Agnes, GP Ansor Siap Bayar Denda Rp50 Juta bagi Acara Natal saat PSBB

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Acara tersebut diketahui telah dihadiri oleh sekitar kurang lebih 10 ribu massa simpatisan FPI dan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Atap Rumah Rusak Gegara Kejatuhan Urine Beku dari Langit, Otoritas Penerbangan Jelaskan Penyebabnya 

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab tersebut baru saja pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu untuk menikahkan putrinya, Najwa Shihab di Tanah Air.

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan yang diketahui merupakan kediaman dari HRS juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah