Beda Pendapat dengan PSI, Nasdem: Anies Sudah Menjalankan Apa yang Dia Tulis dalam Pergub

- 17 November 2020, 20:00 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino.*
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino.* /Humas Partai Nasdem

PR BEKASI – Partai Nasdem berbeda pendapat dengan PSI terkait sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap telah membiarkan kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti diketahui, PSI akan menggulirkan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Anies Baswedan terkait kegiatan yang diadakan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat tersebut pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pihaknya tidak akan menggulirkan hak interpelasi seperti PSI.

Baca Juga: Kembangkan SDM, Ma'ruf Amin Minta Umat Islam Tidak Berpikiran Sempit

"Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi)," kata Wibi Andrino saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

Menurut Wibi Andrino, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, posisi Anies Baswedan tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada HRS sebesar Rp50 juta.

"Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," ujar anggota Komisi A ini.

Baca Juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Akan Gelar Dialog Nasional yang Hadirkan 100 Tokoh dan Ulama

Dirinya menilai Anies Baswedan sudah bekerja baik dengan memberikan himbauan keramaian dan telah menerjunkan anak buahnya untuk memantau protokol kesehatan di acara tersebut.

Akan tetapi, yang menjadi persoalan dalam kasus ini ialah Habib Rizieq Shihab yang sudah mengundang kerumunan dengan menggelar kegiatan tersebut.

"Pak Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah ada satpol PP, wali kota jakarta pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu tidak melanggar protokol," ucapnya.

Baca Juga: Tak Diberi Izin Reuni 212 di Monas, Ketum PA: Jika Ada Pembiaran Kerumuman, Reuni Tetap Akan Digelar

Ia juga mempertanyakan Fraksi PSI yang berniat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Anies Baswedan terkait pelanggaran protokol ini. Sebab menurutnya Anies tidak bersalah dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab ini.

"Terus mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita objektif aja," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengaku pihaknya belum berencana menggulirkan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan untuk menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: Anies Baswedan Bantah Lalai Tegakkan Prokes, Ruhut Sitompul: Kapan Anies Merasa Bersalah?

Alasan Gembong Warsono tak memikirkan hal itu, karena saat ini pihaknya tengah fokus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.

"Belum ada niatan itu, karena kita masih fokus pada pembahasan APBD 2021 jadi kita belum sampai ke tahapan itu," katanya.

Menurut Gembong Warsono, hal itu boleh saja dilakukan Fraksi PSI, karena sikap politik PSI dalam memandang kasus ini.

Baca Juga: Demam Tanaman Hias Mahal Menjamur, Sejumlah Tanaman di Kota Bekasi Digondol Maling

"Itu kan soal sikap politik, tapi PDIP sekarang lagi fokus bekerja pembahasan APBD 2021 intinya itu," tuturnya menambahkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah