"Penutupan Monas ini sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," katanya.
Berdasarkan alasan-alasan yang dipaparkan oleh UPT Monas tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 untuk melakukan reuni 212 telah ditolak atau tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.
Baca Juga: Anies Baswedan: Ada 33 Pertanyaan yang Tadi Disampaikan Jadi Laporan Sepanjang 23 Halaman
Seperti diketahui, tiga komunitas yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), GNFP Ulama, dan PA 212 kerap kali mengadakan kegiatan keagamaan setiap tanggal 2 Desember di kawasan Monas dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Kegiatan tersebut diadakan untuk memperingati Aksi 2 Desember 2016 atau yang kerap kali disebut Aksi 212 yang dilakukan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga telah melakukan kasus penistaan agama.
Namun, untuk tahun ini pengelola Monas akhirnya memutuskan tidak mengizinkan kegiatan itu dilangsungkan karena adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat agar tidak berkerumun untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan virus asal Wuhan itu.***