Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga

- 18 November 2020, 09:23 WIB
Refly Harun mengomentari kasus Anies Baswedan yang bisa mendera Jokowi juga.
Refly Harun mengomentari kasus Anies Baswedan yang bisa mendera Jokowi juga. /Kolase Pikiran-rakyat.com

"Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya," sambung Refly.

Sekali lagi, Refly menegaskan ini bukan untuk menghalang-halangi atau tidak mematuhi protokol kesehatan tapi ini berkaitan dengan menjalankan tugas-tugas apa saja yang dibebankan kepada pemerintah lokal.

"Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Bersiap, Menkes Terawan Agus Putranto Sebut Vaksinasi Covid-19 Sasar 107 Juta Penduduk

"Penilaian diserahkan kepada pemerintah pusat untuk sanksi administratif, diserahkan kepada DPRD DKI untuk sisi politik lokal, dan diserahkan kepada masyarakat dari sisi perspektif sosial." sambung Refly.

Refly menilai penting baginya untuk memberikan perspektif hukum tata negara dan administrasi negaranya agar tidak mudah begitu saja bagi seorang kepala daerah dipidanakan untuk hal-hal yang justru tidak ia lakukan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x