Sementara dari sisi administrasi, Refly Harun menuturkan, bisa jadi Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh pemerintahan Jokowi karena pemerintah punya kewenangan untuk meminta setidaknya klarifikasi dari seorang gubernur.
Meski pemerintah nasional itu bukan atasan dari gubernur dan bukan atasan bupati/wali kota dan sanksi yang diterapkan pun harus sanksi administrasi juga.
"Adapun sanksi yang diterapkan, tentu sanksi administrasi juga, bukan sampai sanksi pemberhentian," ujar Refly Harun.
Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Mantan Menteri Perikanan Makan Ikan Mentah Saat Konferensi Pers
Dirinya pun mencontohkan beberapa sanksi administrasi, seperti misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dana dekonsetrasi, termasuk misalnya jika ada dana khusus Covid-19.
"Jadi menurut saya, sedikit berlebihan kalau menyasar Gubernur Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan melakukan tindak pidana," ujar Refly Harun.***