Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih
Ferdinand juga memaparkan dasar hukum berkenaan dengan pemberhentiaan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akibat tindakannya tersebut. Ferdinand menilai, dasar hukum tersebut relevan dengan tindakan Anies Baswedan terhadap acara Habib Rizieq.
"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggah sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah," ujar Ferdinand Hutahaean,
Mantan politisi Demokrat itu juga memaparkan dasar hukum lain yang isinya terkait larangan terhadap pemerintah daerah.
"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014; Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ferdinand Hutahaean.
UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggar sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah.
Hal ini cukup jd alasan utk #NonAktifkanAnies— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 17, 2020
Baca Juga: Beri 'Lampu Hijau' Habib Rizieq Pulang, Rocky Gerung: Harusnya yang Dipanggil Mahfud MD, Bukan Anies
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq terkait kerumunan di kala PSBB dan protokol kesehatan Covid-19.
Anies menyebut, pihaknya telah mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
Berita pengiriman surat peringatan dibenarkan oleh Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy.
Ia mengungkap, hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.