PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 kemarin untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anies Baswedan pun terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Oleh karena itu, isu Anies ditangkap karena dugaan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pun ramai dibicarakan publik.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Prancis Tembus 2 Juta, Pejabat Kemenkes Klaim Berhasil Kendalikan Pandemi
Rocky Gerung, mantan akademisi Universitas Indonesia, turut menyoroti isu panas tersebut. Rocky Gerung menilai, pemanggilan Anies tersebut salah sasaran karena Anies tidak memberikan diskresi kekuasaan terhadap kerumunan di Petamburan
"Kalau Anies tidak ada soal, saya kira. Karena PSBB dia keluarkan dan dia belum pernah cabut. Anies gak kasih diskresi di Petamburan," kata Rocky Gerung dalam kanal YouTubenya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 18 November 2020.
Rocky Gerung mengungkap, orang yang seharusnya dipanggil kepolisian untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran prokes adalah Mahfud MD.
"Dari awal pemerintah ini mendua, ini Habib mau pulang atau enggak pulang. Akhirnya karena psikologi massa, Pak Mahfud juga mengizinkan 'silakan jemput yang penting jangan bikin keributan, kalau bikin keributan kita hajar'," ucap Rocky Gerung.
Editor: M Bayu Pratama