Habib Rizieq Sebut Pemenggalan Prancis Bisa Terjadi, Henry: UU ITE Bisa Dipakai Untuk Pidanakan Dia

- 18 November 2020, 15:39 WIB
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. /Twitter Henry Subiakto

PR BEKASI - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto menyebut Habib Rizieq Shihab kemungkinan dapat dipidanakan terkait ceramahnya di acara Maulid Nabi pada Sabtu, 14 November 2020, Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut diketahui Habib Rizieq menyinggung peristiwa pemenggalan Prancis yang menurutnya dapat terjadi di Indonesia jika laporan-laporan para penista agama tak kunjung diproses oleh pihak kepolisian.

"Kepada pemerintah khususnya kepolisian, kita kasih tahu kalau tidak mau terjadi peristiwa seperti di Prancis penghina Nabi dipenggal, tolong kalau ada laporan penista-penista agama proses dong," ucapnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Jalani Hukuman, Ibu Mertua Menangis: Sejak Semalam Anaknya Rewel

"Yang menghina Nabi menghina Islam, menghina ulama proses betul, kalau tidak diproses jangan salahkan umat Islam, kalau besok kepalanya ditemukan di jalanan," sambung Habib Rizieq.

Mantan ketua MK sekaligus akademisi Jimly Asshiddiqie juga turut mengomentari ucapan Habib Rizieq tersebut.

Jimly menilai ucapan Habib Rizieq tersebut bersifat menantang serta penuh dengan kebencian dan permusuhan, dirinya juga menyarankan aparat untuk menindak Habib Rizieq sesegera mungkin.

"Ini contoh ceramah yg brsifat menantang & berisi penuh kebencian dan prmusuhan yg bagi aparat psti hrs ditindak. Jika dibiarkan provokasinya bisa mluas & melebar. Hentikan ceramah seperti ini, apalagi atasnamakan dakwah yg msti dg hikmah & mau'zhoh hasanah," ucapnya.

Baca Juga: Sarankan Habib Rizieq Jadi Agen Prokes ke Pemerintah, dr. Tirta: Semua Pendukungnya Pasti Nurut

Melalui akun Twitternya, Henry Subiakto pun mendukung pernyataan Jimly Asshiddiqie, menurutnya UU ITE bisa dipakai untuk memidanakan Habib Rizieq.

"Saya setuju dg Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya ttg UU ITE sblm ini jg bisa dipakai utk melihat unsur2 pidana dr tindakan syiar kebencian ini," tuturnya.

Selain itu, Henry Subiakto menilai ucapan Habib Rizieq dalam ceramah tersebut dapat merusak citra Islam di Indonesia.

"Terlepas dr itu citra Islam dirugikan dg cara2 perilaku buruk spt ini," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @henrysubiakto, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Sambil Berkaca-kaca, Jubir PA 212 Ungkap Keinginan Rekonsiliasi Habib Rizieq yang Kerap Digagalkan

Sebelumnya, sebanyak 14 orang dipanggil  Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

14 orang tersebut akan dimintai klarifikasi terkait acara yang diadakan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 17 November 2020.

Yusri Yunus menjelaskan, pihak yang diundang tersebut dibagi dalam tiga elemen yakni Pemda DKI Jakarta, pihak penyelenggara acara dan tamu yang hadir dalam kerumunan massa di rumah Habib Rizieq.

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah