Dia menjelaskan, penutupan ini sesuai dengan Pergub DKI yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Dia juga mengatakan, selama penutupan berlangsung akan dilakukan disinfeksi di dalam Gedung Kelurahan Petamburan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan, Riza Patria Minta Masyarakat Tidak Perlu Berspekulasi
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Petamburan Sunardi mengatakan, selama penutupan berlangsung pelayanan yang sifatnya tatap muka ditiadakan.
Meski demikian, pelayanan secara daring tetap dapat berlangsung, dan pihak kelurahan juga menyiapkan layanan kotak untuk masyarakat (drop box).
Sehingga tidak ada pelayanan yang dialihkan ke kelurahan lain atau pun ke kecamatan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Digitalisasi UMKM Bentuk Nyata Dua Agenda Besar Pemerintah
"Pelayanan tatap muka ditiadakan, tap.i kita siapkan pelayanan 'drop box'. Jadi masyarakat yang butuh urus administrasi bisa langsung taruh berkas-berkasnya untuk diproses di 'drop box' itu," ujar Sunardi.***