Tanggapi Penolakan RUU Minol, DPR: Bukan Melarang, tapi Mengatur Distribusi dan Konsumsinya

- 18 November 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Alexas_Fotos/

M. Syafi'i menjelaskan, nantinya RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu, dan siapa yang boleh membeli serta mengonsumsinya," kata M. Syafi'i.

Baca Juga: Alami Kecelakan Aneh di Sungai Nil, Seekor Ikan Tersangkut di Tenggorakan Seorang Nelayan

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengundang banyak ahli terkait minol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan.

Bahkan menurutnya, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi minol tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

"Peraturan ini sudah cukup jelas, dari sisi ekonomi menjadi sangat baik karena daerah-daerah yang sudah dikenal lekat dengan minuman beralkohol, bisa menjadikan wilayahnya menjadi destinasi khusus bagi penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan UU ini," tutur M. Syafi'i.

Baca Juga: Lurah Positif Covid-19 Usai Acara Habib Rizieq, Jakarta Pusat Tutup Kelurahan Petamburan

Dalam rapat tersebut, salah satu pengusul RUU Minol, Nasir Djamil menilai, minol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, tapi juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Dia mengatakan, selama ini belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minol.

Meskipun ada di beberapa UU, tapi sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah