Tanggapi Penolakan RUU Minol, DPR: Bukan Melarang, tapi Mengatur Distribusi dan Konsumsinya

- 18 November 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Alexas_Fotos/

PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra yang juga salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), M. Syafi'i menanggapi sejumlah penolakan yang terjadi di tengah publik akibat adanya wacana RUU Minol.

Dia menjelaskan, ketika RUU Minol sudah disahkan menjadi UU, bukan berarti UU itu melarang daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata untuk menjual minuman beralkohol.

Menurutnya, daerah-daerah tersebut, dengan keberadaan hotel-hotel di dalamnya diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Baca Juga: Ustaz Maaher Terancam 5 Tahun Bui Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengonsumsi minuman beralkohol," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 18 November 2020.

Dia menegaskan bahwa aturan yang ada dalam RUU Minol tersebut bertujuan melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras.

Karena menurutnya, saat ini masyarakat bisa melihat dari pemberitaan di media, banyak anak-anak muda Indonesia meninggal karena minuman keras racikan.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, sang Anak Minta Doa untuk Kesembuhannya

"Ada yang menentang RUU ini karena kita bukan negara Islam. Saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa kita tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," kata M. Syafi'i.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x