Langgar Aturan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta Kominfo Blokir 182 Konten Internet

- 18 November 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi konten hoaks.
Ilustrasi konten hoaks. /Geralt/

PR BEKASI - Bawaslu meminta pemblokiran terhadap 182 konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan pada pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pengawasan Pilkada 2020 tidak hanya dilakukan dalam kampanye-kampanye tatap muka tetapi juga di jagat maya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 380 konten internet.

Baca Juga: Didampingi KPK, Kemenpora Sampaikan Transparansi Tata Kelola Anggaran

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Bawaslu telah menganalisa 217 uniform resource locator (URL) dari data yang diberikan Kominfo.

Hasilnya, 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Kemudian, 2 url diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Jalani Tes Urine Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas Cikarang, Kalapas: Alhamdulillah, Negatif Semua

Dia menjelaskan, ada 9 laporan yang masuk situs bawaslu.go.id, satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x