Langgar Aturan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta Kominfo Blokir 182 Konten Internet

- 18 November 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi konten hoaks.
Ilustrasi konten hoaks. /Geralt/

"Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di situs bawaslu.go.id. Satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada," ucap Fritz Edward, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 18 November 2020, 

Fritz Edward memaparkan, ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial (medsos). Dia juga mengingatkan mengenai iklan pasangan calon (paslon) kepada daerah hanya boleh dilakukan pada 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Kerumunan di Acara HRS Jadi Pembelajaran: Maulid Bukan Diukur dari Banyaknya Peserta

Faktanya, Bawaslu menemukan 105 iklan aktif di facebook mulai dari 21 Oktober hingga 13 November 2020. Dia mengatakan telah meminta Kominfo untuk memblokir semua iklan itu.

Terkait adanya penemuan itu, yang diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Bawaslu Meminta kepada Kominfo untuk take down 77 url.

"Dengan begitu, ada 77 url yang diduga melanggar dan 105 iklan kampanye di luar jadwal. Total Bawaslu meminta take down sebanyak 182 konten internet," ujarnya.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, sang Anak Minta Doa untuk Kesembuhannya

Fritz menambahkan ada juga 10 laporan dari para pengawas ke Bawaslu pusat. Rinciannya, 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 ujaran kebencian, dan 1 tentang disinformasi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x