Sah, Cartridge Rokok Elektrik Ditetapkan Kemenkeu sebagai Barang Kena Cukai

- 20 November 2020, 16:01 WIB
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur pada Juli 2020 lalu.*
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur pada Juli 2020 lalu.* /ANTARA FOTO/Irfan Anshori/

 

PR BEKASI - Rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Oleh karena hal tersebut, maka setiap cartridge rokok elektrik tersebut menjadi barang kena cukai karena telah dimasukan pada golongan HPTL.

Pengenaan cukai pada cartridge rokok elektrik ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.

Baca Juga: Akui Akan Tetap Setia kepada Suami, Nora Alexandra: Jerinx Tetap Hero Buat Saya, Dia Bukan Kriminal

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.

"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau essence tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," katanya di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya menjelaskan menjelaskan PMK itu mengatur ketentuan baru mengenai HPTL. 

Baca Juga: Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara Habib Rizieq Shihab Ditunda, Mengapa?

Sekarang, HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Syarif Hidayat memastikan, ekstrak maupun esense tembakau itu termasuk yang disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Produk itu antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Baca Juga: Jerinx Divonis Bersalah oleh Hakim, Anji: Saat Dibebaskan Nanti, Dia Akan Keluar dengan Gagah

PMK itu juga memberikan penegasan terkait pelanggaran peraturan barang kena cukai pada penjual cartridge.

“Bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga telah memperluas definisi barang kemasan untuk eceran.

Baca Juga: Keluhan Infeksi pada Telinga Selama Pandemi Meningkat, Penggunaan Earphone Jadi Penyebabnya

Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.

Namun, melalui PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

"Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ujar Syarif Hidayat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah