FPI Diusulkan Bubar oleh Pangdam Jaya, Refly Harun: Waduh, Mayjen Dudung Terlalu Jauh Melangkah

- 21 November 2020, 14:33 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari turun tangannya TNI dalam kasus Habib Rizieq
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari turun tangannya TNI dalam kasus Habib Rizieq /ANTARA

PR BEKASI - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar kelompok Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan saja.

Pernyataan itu terlontar usai dirinya mengklarifikasi bahwa benar dirinya lah yang memerintahkan Anggota TNI untuk menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq, yang videonya viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa ada satu persoalan jika pernyataan tersebut dikaji dalam sistem ketatanegaraan.

Baca Juga: 33 Warga Tambora Jakarta Barat Terjaring Operasi Tertib Masker, Ada yang KTP-nya Disita

Dia menjelaskan bahwa Indonesia dibagi ke dalam unit-unit kelembagaan yang memiliki kerja masing-masing, termasuk Kodam Jaya dan Pangdam Jaya.

"Sejak reformasi kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 21 November 2020.

Dia pun menuturkan bahwa nuansa politik saat ini pastilah kelimpungan. Pasalnya banyak pro dan kontra usai digelarnya beberapa acara yang digelar oleh Habib Rizieq setelah kedatangannya di Indonesia.

"Termasuk juga spanduk-spanduk atau baliho-baliho yang dipasang terkait dengan tag line baru 'revolusi akhlak'," ucap Refly Harun.

Baca Juga: BSU Termin II Batch IV Sudah Cair, Pastikan Nomor Rekening Anda Sesuai, Begini Caranya

Menurutnya, masalah penurunan spanduk atau baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.

"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (penurunan baliho). Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," kata Refly Harun.

Refly Harun pun menilai bahwa pernyataan Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI, telah melebihi kewenangannya.

"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh... terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah. Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI, ya tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad Kompak Komentari Situasi Indonesia Saat Ini, Soroti Peran Anak Muda

Menurutnya, meski ada Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum sehingga sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas tanpa ada proses hukum. Tapi tetap saja itu berada di wilayah sipil.

"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut. Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," tutur Refly Harun.

Meski demikian, Refly Harun mengingatkan agar putusan pembubaran ormas tersebut harus adil, jangan sampai melanggar hak konstitusional.

Baca Juga: Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad Kompak Komentari Situasi Indonesia Saat Ini, Soroti Peran Anak Muda

"Tapi kita harus adil, jangan sampai memunculkan sebuah tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Tidak boleh hak konstitusional itu dibatasi secara mudah," kata Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x