Pangdam Jaya Usulkan Pembubaran FPI yang Ternyata Sudah Bukan Ormas, Kemendagri Punya Alasannya

- 22 November 2020, 07:17 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia. /Muhammad Iqbal/ANTARA/ANTARA

PR BEKASI – Ramai menjadi bahan perbincangan saat ini terkait kerumunan massa Habib Rizieq yang sebagian besar adalah anggota Front Pembela Islam. Masyarakat masih menduga bahwa FPI saat ini masih berstatus sebagai organisasi masyarakat, terlebih ketika Pangdam Jaya mengusulkan adanya pembubaran FPI.

Nyatanya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) saat ini tidak lagi berstatus sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyatakan FPI tidak lagi berstatus ormas dalam daftar Kemendagri karena tidak mempunyai AD/ART yang merupakan salah satu syarat agar ormas terdaftar di Kemendagri.

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Tiba-tiba Bersuara, Usai Kliennya Dilaporkan ke Polisi oleh Isa Zega 

Di kesempatan yang sama, Benny Irwan juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak memperpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Selain itu, lanjut Benny Irwan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Hal tersebut dikatakan olehnya saat ditemui oleh pihak wartawan di Jakarta pada Sabtu, 21 November 2020.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” kata Benny Irwan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x