Selain Boros, Penggunaan BBM Tak Sesuai Anjuran Pabrik Bisa Sebabkan Mesin Kendaraan Cepat Rusak

23 Juli 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi SPBU. /Muhamad Bagja/PR Bekasi

PR BEKASI - Para pemilik kendaraan bermotor dianjurkan agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas, sebagaimana anjuran pabrikan.

Selain mempengaruhi keawetan mesin, penggunaan BBM tak sesuai standar juga membuat mesin kendaraan tidak bekerja maksimal.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, pada Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Premium Hilang, BBM Beroktan Tinggi Semakin Diminati Masyarakat

Kukuh menjelaskan, penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan memang memiliki berbagai risiko buruk.

"Banyak dampaknya. Antara lain mesin kendaraan cepat rusak. Pemakaian bahan bakar tidak efisien dan boros," kata Kukuh sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat,23 Juli 2021.

Masih menurut Kukuh, penggunaan BBM tak sesuai spesifikasi juga membuat mesin kendaraan akan menghasilkan emisi gas buang yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Pertamina Pastikan BBM dan Elpiji di Jawa Barat Aman Jelang Ramadhan, Simak Penjelasan dan Perubahan Harganya

Penggunaan BBM berkualitas, memang dicantumkan dalam buku manual saat membeli kendaraan.

Pada buku petunjuk tersebut, terdapat ketentuan atau standar RON (Research Octane Number) BBM, termasuk kadar sulfur yang harus digunakan.

"Makanya, sudah seharusnya para pemilik mobil baru mengisi kendaraan mereka dengan BBM berkualitas atau RON, yaitu BBM yang sesuai standar dan disarankan dari pabrikan," kata Kukuh.

Baca Juga: Pertamina Umumkan Perubahan Harga BBM Mulai 1 April 2021, Simak Penjelasannya

Persyaratan pemakaian BBM RON tinggi untuk kendaraan tersebut, menurut Kukuh, karena disesuaikan juga dengan spesifikasi mesin kendaraan.

Apalagi, mesin kendaraan keluaran baru juga menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler