Kualitas Udara Kian Memburuk, Kendaraan Listrik Jadi Solusi Terbaik di Wilayah Perkotaan

30 Agustus 2020, 17:53 WIB
Sketsa desain kendaraan listrik Hyundai di bawah merek IONIQ. Hyundai bakal merilis empat model kendaraan listrik dalam empat tahun ke depan mulai 2020, termasuk model sedan dan SUV. /

PR BEKASI - Polusi udara memang masalah yang harus diwaspadai oleh setiap negara di dunia. Polusi udara juga yang menyebabkan kualitas udara di ibu kota, dan kota-kota besar lainnya kian memburuk.

Polusi udara bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti padatnya populasi penduduk, tingginya pengguna kendaraan bermotor, kurangnya ruang hijau, semakin menjamurnya kawasan industri, dan lain sebagainya.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), polusi udara membunuh sekitar 7 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya.

Baca Juga: Jelang Latihan Pramusim, Lionel Messi Tolak Panggilan Barcelona

Data WHO menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang menghirup udara yang mengandung polutan tingkat tinggi.

Dari kabut asap yang menyelimuti kota hingga asap di dalam rumah, polusi udara merupakan ancaman besar bagi kesehatan, dan iklim.

Efek gabungan dari polusi udara luar ruangan dan rumah tangga, bisa mengakibatkan peningkatan kematian akibat stroke, penyakit jantung, penyakit paru, dan infeksi saluran pernapasan akut.

Baca Juga: Tank Israel Hantam Hamas Usai Serangan Balon dari Gaza

Oleh karena itu, penggunaan kendaraan listrik diyakini sebagai solusi terbaik untuk mengurangi dampak polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Mengingat, sektor transportasi darat merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di daerah perkotaan.

"Kita bisa melihat dari studi-studi lain yang ada, untuk konteks Indonesia, sektor transportasi ini kontribusinya sangat signifikan, mencapai sekitar 70-80 persen dari polusi udara di daerah perkotaan. Ini sudah sangat mengkhawatirkan," kata Julius C Aditama, Clean Energy Specialist & Idoan Marciano, Energy and Electric Vehicles Technology Specialist, Institut for Essential Services Reform (IESR), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kualitas udara yang buruk tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya rata-rata usia harapan hidup di Indonesia sepanjang 1,2 tahun.

Baca Juga: TNI AD Minta Maaf Atas Penyerangan di Mapolsek Ciracas: Kami Minta Bantuan Masyarakat

Menurut Julius, kualitas bahan bakar di Indonesia sangat tidak baik. Beberapa diantaranya bahkan memiliki kandungan sulfur yang sangat tinggi, dan sangat polutif, hingga membahayakan kesehatan.

Sehingga penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi terbaik, karena tidak akan menghasilkan polusi udara, dan sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan Indonesia.

Julius juga menambahkan, tidak mungkin untuk mengganti semua kendaraan yang ada saat ini dengan kendaraan listrik. Jadi, sepanjang proses peralihan, yang bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun, pemerintah harus berani menerapkan aturan kualitas bahan bakar.

Baca Juga: Usai Diperiksa Seharian, Tiga Anggota TNI Mengaku Terlibat dalam Perusakan di Mapolres Ciracas

Saat ini kualitas bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor di kota-kota besar sangat tidak berkualitas. Bahan bakar yang memenuhi standar Euro 4 seperti dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya jenis bahan bakar minyak Pertamax Turbo yang diproduksi dan dipasarkan Pertamina.

Julius mengatakan, komitmen dan keinginan pemerintah untuk menciptakan udara bersih sudah ada, yaitu dengan diterbitkannya Perpres No.55/2019 yang memberikan landasan hukum bagi pengembangan kendaraan listrik, sekalipun peraturan turunan dari Perpres tersebut masih terbatas.

Selain itu ada juga peraturan mengenai pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tapi aturan ini baru berlaku mulai 2021.

Baca Juga: Advokat Aceh Apresiasi Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan oleh Kementan

Lalu ada juga Permendagri tentang pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Namun, keduanya masih membutuhkan peraturan implementasi dari Pemda.

Menurut Julius, pemotongan BBNKB baru diterapkan di Jakarta, dan Bali. Jadi, walaupun wacana mengenai kendaraan listrik sudah didengungkan sejak tahun lalu, sampai saat ini belum ada peraturan yang implementatif.

Selain itu, faktor kesiapan infrastruktur pengisian daya listrik juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Juga: Majukan UMKM di Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Warganya Berinovasi di Bidang Makanan

"Kalau hanya melihat dari rencana PLN saja, sangat tidak mencukupi untuk bisa mencapai target penjualan kendaraan listrik sebesar 20 persen di tahun 2025," tutur Julius.

Menurut perhitungan lembaganya, idealnya pada tahun 2025 sudah tersedia sedikitnya 100.000 unit stasiun pengisian daya listrik umum (SPLU) di seluruh Indonesia.

Terakhir, Julius mengingatkan perlunya mengatur standar efisiensi kendaraan bermotor, karena sampai sekarang Indonesia belum punya standar seperti itu, sementara negara lain sudah menerapkan itu.

Bisa juga ditambah dengan labeling efisiensi kendaraan, supaya pembeli bisa memilih kendaraan yang lebih efisien. Hal tersebut sesuai dengan mandat dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler