Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

- 3 April 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra

Lebih jauh Sambodo mengatakan, fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Dihadiri Jokowi-Prabowo, Orang Tua Atta Halilintar: Terima Kasih Sudah Luangkan Waktu

Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Berikut mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel:

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x