Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

- 3 April 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore. Dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Tribrata News pada Sabtu, 3 April 2021.

Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

"Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut," ujarnya.

"Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja." sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x