"Kita bisa melihat dari studi-studi lain yang ada, untuk konteks Indonesia, sektor transportasi ini kontribusinya sangat signifikan, mencapai sekitar 70-80 persen dari polusi udara di daerah perkotaan. Ini sudah sangat mengkhawatirkan," kata Julius C Aditama, Clean Energy Specialist & Idoan Marciano, Energy and Electric Vehicles Technology Specialist, Institut for Essential Services Reform (IESR), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kualitas udara yang buruk tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya rata-rata usia harapan hidup di Indonesia sepanjang 1,2 tahun.
Baca Juga: TNI AD Minta Maaf Atas Penyerangan di Mapolsek Ciracas: Kami Minta Bantuan Masyarakat
Menurut Julius, kualitas bahan bakar di Indonesia sangat tidak baik. Beberapa diantaranya bahkan memiliki kandungan sulfur yang sangat tinggi, dan sangat polutif, hingga membahayakan kesehatan.
Sehingga penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi terbaik, karena tidak akan menghasilkan polusi udara, dan sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan Indonesia.
Julius juga menambahkan, tidak mungkin untuk mengganti semua kendaraan yang ada saat ini dengan kendaraan listrik. Jadi, sepanjang proses peralihan, yang bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun, pemerintah harus berani menerapkan aturan kualitas bahan bakar.
Baca Juga: Usai Diperiksa Seharian, Tiga Anggota TNI Mengaku Terlibat dalam Perusakan di Mapolres Ciracas
Saat ini kualitas bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor di kota-kota besar sangat tidak berkualitas. Bahan bakar yang memenuhi standar Euro 4 seperti dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya jenis bahan bakar minyak Pertamax Turbo yang diproduksi dan dipasarkan Pertamina.
Julius mengatakan, komitmen dan keinginan pemerintah untuk menciptakan udara bersih sudah ada, yaitu dengan diterbitkannya Perpres No.55/2019 yang memberikan landasan hukum bagi pengembangan kendaraan listrik, sekalipun peraturan turunan dari Perpres tersebut masih terbatas.
Selain itu ada juga peraturan mengenai pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tapi aturan ini baru berlaku mulai 2021.