Kualitas Udara Kian Memburuk, Kendaraan Listrik Jadi Solusi Terbaik di Wilayah Perkotaan

- 30 Agustus 2020, 17:53 WIB
 Sketsa desain kendaraan listrik Hyundai di bawah merek IONIQ. Hyundai bakal merilis empat model kendaraan listrik dalam empat tahun ke depan mulai 2020, termasuk model sedan dan SUV.
Sketsa desain kendaraan listrik Hyundai di bawah merek IONIQ. Hyundai bakal merilis empat model kendaraan listrik dalam empat tahun ke depan mulai 2020, termasuk model sedan dan SUV. /

"Kita bisa melihat dari studi-studi lain yang ada, untuk konteks Indonesia, sektor transportasi ini kontribusinya sangat signifikan, mencapai sekitar 70-80 persen dari polusi udara di daerah perkotaan. Ini sudah sangat mengkhawatirkan," kata Julius C Aditama, Clean Energy Specialist & Idoan Marciano, Energy and Electric Vehicles Technology Specialist, Institut for Essential Services Reform (IESR), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kualitas udara yang buruk tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya rata-rata usia harapan hidup di Indonesia sepanjang 1,2 tahun.

Baca Juga: TNI AD Minta Maaf Atas Penyerangan di Mapolsek Ciracas: Kami Minta Bantuan Masyarakat

Menurut Julius, kualitas bahan bakar di Indonesia sangat tidak baik. Beberapa diantaranya bahkan memiliki kandungan sulfur yang sangat tinggi, dan sangat polutif, hingga membahayakan kesehatan.

Sehingga penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi terbaik, karena tidak akan menghasilkan polusi udara, dan sangat cocok untuk digunakan di daerah perkotaan Indonesia.

Julius juga menambahkan, tidak mungkin untuk mengganti semua kendaraan yang ada saat ini dengan kendaraan listrik. Jadi, sepanjang proses peralihan, yang bisa memakan waktu belasan hingga puluhan tahun, pemerintah harus berani menerapkan aturan kualitas bahan bakar.

Baca Juga: Usai Diperiksa Seharian, Tiga Anggota TNI Mengaku Terlibat dalam Perusakan di Mapolres Ciracas

Saat ini kualitas bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor di kota-kota besar sangat tidak berkualitas. Bahan bakar yang memenuhi standar Euro 4 seperti dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya jenis bahan bakar minyak Pertamax Turbo yang diproduksi dan dipasarkan Pertamina.

Julius mengatakan, komitmen dan keinginan pemerintah untuk menciptakan udara bersih sudah ada, yaitu dengan diterbitkannya Perpres No.55/2019 yang memberikan landasan hukum bagi pengembangan kendaraan listrik, sekalipun peraturan turunan dari Perpres tersebut masih terbatas.

Selain itu ada juga peraturan mengenai pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tapi aturan ini baru berlaku mulai 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah